PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di instansi pemerintah. PPPK Teknis sendiri adalah salah satu jenis PPPK yang diperuntukkan bagi tenaga teknis. Berikut adalah syarat dan cara daftar PPPK Teknis.
Syarat PPPK Teknis
1. Warga Negara Indonesia
Persyaratan pertama untuk menjadi PPPK Teknis adalah menjadi Warga Negara Indonesia. Ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk berkarir di instansi pemerintah.
2. Berusia minimal 18 tahun
Untuk bisa menjadi PPPK Teknis, Anda harus sudah berusia minimal 18 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Anda sudah cukup dewasa untuk bekerja di instansi pemerintah dan memenuhi persyaratan umum untuk bekerja di Indonesia.
3. Memiliki kompetensi di bidang teknis
Sebagai PPPK Teknis, Anda diharapkan memiliki kompetensi di bidang teknis yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Oleh karena itu, Anda harus memiliki pendidikan formal atau non-formal di bidang teknis yang relevan dengan pekerjaan yang akan Anda lamar.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai honorer
Anda tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai honorer. Hal ini menunjukkan bahwa Anda memiliki rekam jejak yang baik dan dapat dipercaya untuk bekerja di instansi pemerintah.
5. Sehat jasmani dan rohani
Sebagai PPPK Teknis, Anda diharapkan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda dapat bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi yang positif di instansi pemerintah.
Cara Daftar PPPK Teknis
1. Mendaftar melalui portal SSCASN
Anda dapat mendaftar PPPK Teknis melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) yang dapat diakses melalui website https://sscasn.bkn.go.id/. Pastikan Anda memiliki akun SSCASN dan mengisi data diri yang lengkap dan akurat.
2. Memilih formasi yang sesuai
Setelah mendaftar melalui portal SSCASN, Anda dapat memilih formasi PPPK Teknis yang sesuai dengan kompetensi dan keahlian Anda. Pastikan Anda memilih formasi yang sesuai agar peluang Anda untuk diterima lebih besar.
3. Mengikuti seleksi dan tes
Setelah memilih formasi, Anda akan mengikuti seleksi dan tes yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang membuka lowongan PPPK Teknis. Seleksi dan tes ini dapat berupa tes tulis, tes praktik, wawancara, atau tes lainnya yang relevan dengan bidang teknis yang Anda lamar.
4. Menerima SK PPPK
Jika Anda lolos seleksi dan tes, Anda akan menerima SK PPPK atau Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. SK ini merupakan bukti bahwa Anda resmi menjadi PPPK Teknis dan dapat bekerja di instansi pemerintah yang mempekerjakan Anda.
Kesimpulan
PPPK Teknis adalah sebuah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga teknis. Syarat untuk menjadi PPPK Teknis antara lain adalah menjadi Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi di bidang teknis, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai honorer, dan sehat jasmani dan rohani. Cara daftar PPPK Teknis meliputi mendaftar melalui portal SSCASN, memilih formasi yang sesuai, mengikuti seleksi dan tes, dan menerima SK PPPK. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang benar, Anda dapat menjadi PPPK Teknis dan mengembangkan karir di instansi pemerintah.