Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag: Apa yang Harus Diketahui

Posted on

Sejak pemerintah mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021, banyak yang tertarik untuk bergabung dengan pemerintah sebagai PNS baru. Salah satu instansi yang membuka rekrutmen PPPK adalah Kementerian Agama (Kemenag) dengan berbagai posisi yang tersedia.

Namun, sebelum dapat mengikuti tes PPPK Kemenag, para calon harus lolos seleksi administrasi terlebih dahulu. Pertanyaannya, apa saja hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag? Berikut penjelasannya.

Proses Seleksi Administrasi PPPK Kemenag

Sebelum membahas hasil seleksi administrasi, sebaiknya kita lebih dulu memahami proses seleksi administrasi PPPK Kemenag. Proses seleksi administrasi dilakukan secara online melalui website resmi Kemenag.

Para calon diwajibkan untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, ijazah, dan sertifikat pendukung lainnya. Setelah itu, para calon akan dinilai oleh panitia seleksi administrasi berdasarkan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.

Para calon juga harus memperhatikan batas waktu pengunggahan dokumen karena jika terlambat, maka dokumen tersebut tidak akan dinilai oleh panitia seleksi administrasi.

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag

Setelah proses seleksi administrasi selesai dilakukan, Kemenag akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada website resmi Kemenag. Para calon dapat mengecek hasil seleksi administrasi dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir pada form yang telah disediakan.

Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag terdiri dari dua kategori, yaitu lulus administrasi dan tidak lulus administrasi. Jika para calon lulus administrasi, maka mereka akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tes kompetensi dasar (TKD).

Sedangkan untuk para calon yang tidak lulus administrasi, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dan dianggap gagal dalam seleksi PPPK Kemenag.

Penilaian Seleksi Administrasi PPPK Kemenag

Para calon akan dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenag. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen, usia, pendidikan, dan pengalaman kerja.

Untuk kelengkapan dokumen, para calon harus mengunggah dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, dan sertifikat pendukung lainnya. Sedangkan untuk usia, para calon harus memenuhi batas usia yang ditetapkan oleh Kemenag yaitu minimum 20 tahun dan maksimum 35 tahun.

Untuk pendidikan, para calon harus memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan oleh Kemenag sesuai dengan posisi yang dilamar. Sedangkan untuk pengalaman kerja, para calon diutamakan yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama dengan posisi yang dilamar.

Persiapan Seleksi PPPK Kemenag

Untuk dapat lolos seleksi PPPK Kemenag, para calon harus mempersiapkan diri dengan baik. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mempelajari materi tes kompetensi dasar (TKD) yang terdiri dari matematika, bahasa Indonesia, dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Para calon juga dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti bimbingan belajar atau latihan soal online. Selain itu, para calon juga harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag dan memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

Kesimpulan

Hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag sangat penting untuk diketahui oleh para calon. Jika para calon tidak lulus administrasi, maka mereka tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tes kompetensi dasar (TKD).

Untuk dapat lolos seleksi PPPK Kemenag, para calon harus mempersiapkan diri dengan baik dan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag. Dengan begitu, peluang untuk lolos seleksi PPPK Kemenag akan semakin besar.