Bila Tertarik Daftar PPPK, Berikut Ini Ada Syarat PPPK Non Guru

Posted on

Pengertian PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian di Indonesia yang diperkenalkan sebagai alternatif bagi tenaga kerja non-PNS yang ingin bekerja di sektor pemerintahan. PPPK sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK non guru. Jika Anda tertarik untuk mendaftar PPPK non guru, berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu Anda penuhi.

Syarat PPPK Non Guru

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Anda harus merupakan WNI yang memiliki KTP yang masih berlaku. Syarat ini wajib dipenuhi oleh semua calon PPPK non guru.

2. Usia Minimal 20 Tahun
Calon PPPK non guru harus berusia minimal 20 tahun pada saat melakukan pendaftaran. Usia ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda telah cukup matang dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintah non-PNS.

3. Pendidikan Sesuai dengan Jabatan
Anda harus memiliki pendidikan sesuai dengan jabatan yang Anda lamar. Misalnya, jika Anda ingin mendaftar sebagai tenaga administrasi, Anda harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang administrasi.

4. Sehat Jasmani dan Rohani
Anda diharuskan memiliki kondisi kesehatan yang baik, baik secara jasmani maupun rohani. Hal ini penting karena tugas sebagai pegawai pemerintah non-PNS akan membutuhkan stamina dan ketahanan mental yang kuat.

5. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Calon PPPK non guru tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri atau pegawai pemerintah non-PNS sebelumnya. Hal ini menunjukkan integritas dan kualitas Anda sebagai calon PPPK.

6. Tidak Sedang Terikat Kontrak dengan Pihak Lain
Anda tidak boleh sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain pada saat mendaftar PPPK non guru. Jika Anda sedang bekerja di sektor swasta atau lembaga lain, pastikan Anda telah mengakhiri kontrak tersebut sebelum mendaftar.

7. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Sebagai pegawai pemerintah non-PNS, Anda harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Jika Anda memiliki preferensi tempat tugas, Anda dapat mencantumkannya dalam formulir pendaftaran.

8. Memiliki SKCK dan Surat Keterangan Sehat
Anda harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku serta surat keterangan sehat dari dokter sebagai persyaratan administratif saat mendaftar PPPK non guru.

Cara Mendaftar PPPK Non Guru

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang diminta, seperti fotokopi KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Kunjungi Website Resmi
Buka browser dan kunjungi website resmi pendaftaran PPPK non guru yang telah ditentukan oleh pemerintah. Biasanya, informasi ini dapat Anda temukan di website resmi Kementerian atau Badan yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.

3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah membuka website resmi, cari formulir pendaftaran online dan lengkapi semua data yang diminta dengan baik dan benar. Pastikan Anda mengisi data dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan saat verifikasi.

4. Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen terunggah dengan baik dan sesuai format yang diminta.

5. Verifikasi Data
Setelah mengunggah dokumen persyaratan, Anda perlu menunggu proses verifikasi data dari pihak yang berwenang. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah valid dan sesuai dengan dokumen yang terlampir.

6. Tunggu Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah proses verifikasi selesai, Anda perlu menunggu pengumuman hasil seleksi dari pihak yang berwenang. Pengumuman ini biasanya akan diumumkan melalui website resmi atau media sosial resmi terkait.

Kesimpulan

Jadi, bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar PPPK non guru, pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan lengkap. Selain itu, pastikan Anda mengikuti proses pendaftaran secara teliti dan akurat. Dengan memenuhi semua persyaratan dan menjalani proses pendaftaran dengan baik, peluang Anda untuk diterima sebagai PPPK non guru akan semakin besar. Sukses untuk perjalanan Anda dalam mencapai karir di sektor pemerintahan!