SEOKILAT – Informasi mengenai cara cek penerima BPUM adalah dibutuhkan bagi orang-orang yang sudah mendaftarkan diri. Jadi, untuk memeriksa apakah mendapat bantuan tersebut atau tidak.
Pasalnya, bantuan presiden ini ialah salah satu program dari bansos. Tujuannya untuk memulihkan ekonomi nasional. Khususnya bagi pelaku usaha mikro yang tetap bertahan ketika wabah Covid-19 melanda.
Cara Cek Penerima BPUM
Mengenai cara ceknya adalah sangat mudah dan hanya perlu akses ke situs tertentu. Dalam bantuan ini, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri. Hal itu karena ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya:
- Pemilik UMKM adalah warga negara Indonesia.
- Memiliki NIK
- Bukan bagian dari prajurit TNI, ASN, Polri, atau karyawan BUMN dan BUMD.
- Usaha yang dijalani tidak didanai oleh KUR.
- Jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha, maka harus ada AKU (Surat Keterangan Usaha).
Selain itu, juga masih ada kriteria lainnya yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri. Baru jika sudah lengkap, maka bisa daftar dengan dibantu pihak UMKM atau Koperasi setempat.
Dana yang diperoleh nantinya akan langsung cair melalui rekening penerima. Dalam hal ini, pemerintah telah bekerjasama dengan BRI. Namun, juga bisa melakukan pencairan melalui akun BNI. Berikut ulasan lengkapnya.
Melalui Situs BRI
Jika sudah mempunyai rekening bank BRI, maka pengecekan penerima BPUM bisa melalui situsnya. Caranya adalah sangat mudah dan hanya perlu beberapa langkah saja. Berikut tutorial lengkapnya.
- Pertama, buka Browser dahulu.
- Tulis situs eform.bri.co.id di kolom pencarian.
- Jika sudah masuk, pengguna bisa menekan tombol Cek Data BPUM.
- Silakan masukkan NIK sesuai yang ada di KTP.
- Kemudian, masukkan kode verifikasi.
- Lalu, klik opsi Proses Inquiry.
- Jika memang terdaftar, maka akan muncul notifikasi bahwa data dengan NIK tersebut masuk.
Penerima BPUM BNI
Jika menggunakan bank BNI, maka cara pengecekannya adalah sesuaikan dengan langkah-langkah berikut.
- Buka Browser dan menuju situs banpresbpum.id.
- Kemudian, masukkan NIK KTP yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Lalu, klik Cari untuk memproses data dan melihat hasilnya.
- Jika terdaftar, maka akan langsung muncul pemberitahuannya.
Kesimpulan
Jadi, cara cek penerima BPUM adalah yang dibutuhkan hanya NIK KTP yang didaftarkan. Dengan memasukkan data tersebut, sudah akan tahu apakah terdaftar menjadi penerima BPUM atau tidak.