Perbedaan Notaris dan PPAT

Posted on

Pengertian Notaris

Notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki kekuasaan untuk membuat akta otentik. Notaris memiliki keahlian dalam bidang hukum dan bertugas untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Perannya sangat penting dalam berbagai transaksi hukum seperti jual beli, hibah, dan pembuatan surat wasiat.

Pengertian PPAT

PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah seorang pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta yang berhubungan dengan tanah. Perannya terkait dengan transaksi jual beli, pemberian hak milik, pemberian hak tanggungan, dan berbagai perbuatan hukum lainnya yang berhubungan dengan tanah.

Tugas dan Fungsi Notaris

Notaris memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan PPAT. Tugas utama notaris adalah membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi di mata hukum. Notaris juga bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengarsipkan akta-akta yang dibuatnya. Selain itu, notaris juga memberikan nasihat hukum kepada masyarakat terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Tugas dan Fungsi PPAT

PPAT memiliki tugas utama dalam pembuatan akta-akta yang berhubungan dengan tanah. PPAT bertanggung jawab untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah, seperti sertifikat kepemilikan tanah. PPAT juga berperan dalam proses pembayaran pajak atas transaksi jual beli tanah.

Perbedaan dalam Lingkup Tugas

Perbedaan utama antara notaris dan PPAT terletak pada lingkup tugas yang mereka emban. Notaris memiliki wewenang yang lebih luas dalam membuat akta-akta yang berhubungan dengan berbagai transaksi hukum, sedangkan PPAT fokus pada akta-akta yang berkaitan dengan tanah.

Perbedaan dalam Pendidikan dan Pelatihan

Untuk menjadi notaris, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana hukum dan mengikuti pendidikan profesi notaris yang berlangsung selama dua tahun. Setelah itu, calon notaris harus lulus ujian notaris yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan untuk menjadi PPAT, seseorang harus menjadi seorang notaris terlebih dahulu, kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Perbedaan dalam Lingkup Wilayah Kerja

Notaris memiliki wilayah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT. Seorang notaris dapat melayani masyarakat di berbagai wilayah, sedangkan PPAT dibatasi oleh wilayah kerjanya yang ditentukan berdasarkan domisili atau tempat tinggalnya.

Perbedaan dalam Biaya Jasa

Biaya jasa yang dikenakan oleh notaris dan PPAT juga berbeda. Tarif notaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan tarif PPAT ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Perlindungan Hukum

Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi di mata hukum. Jika terdapat sengketa atau perselisihan terkait dengan akta yang dibuat oleh notaris, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Sedangkan akta yang dibuat oleh PPAT juga memiliki kekuatan pembuktian, namun jika terjadi perselisihan terkait dengan akta tersebut, pihak yang dirugikan harus mengajukan gugatan ke pengadilan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, notaris dan PPAT memiliki perbedaan dalam lingkup tugas, pendidikan dan pelatihan, lingkup wilayah kerja, biaya jasa, dan perlindungan hukum. Notaris memiliki keahlian dalam transaksi hukum secara umum, sedangkan PPAT fokus pada transaksi yang berkaitan dengan tanah. Keduanya memiliki peran penting dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.